KUMPULAN TANYA JAWAB BPJS KESEHATAN 2019

Daftar Isi
Bloggerblitar.com- Mulai tahun 2014, semenjak BPJS Kesehatan di resmikan dan sekarang sudah tahun 2019 banyak sekali perubahan kebijakan - kebijakan misalkan iuran perbulannya, cara daftar, dan banyak lagi sehingga banyak yang bertanya di forum - forum kesehatan  juga di media sosial bertanya mengenai BPJS Kesehatan.



Berikut Kumpulan tanya jawab BPJS Kesehatan 2019 di rangkum untuk tujuan untuk memberikan informasi kepada orang yang masih bingung mengenai BPJS Kesehatan.

Apa sih BPJS 

BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang di resmikan tahun 2014, BPJS di bagi dua yaitu :

1. BPJS Kesehatan 

Ialah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan untuk warga Indonesia, BPJS Kesehatan di bagi 2 yaitu :
  • BPJS Kesehatn PBI yaitu Penerima Bantuan Iuran oleh Pemerintah
  • BPJS Kesehatan Mandiri yaitu membayar iuran secara pribadi adapun besar iuran yang harus di bayar tergantung kelas rawat inap.

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Apa yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan?

PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan dan yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.

Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Tidak, Karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib meski dia sudah mempunyai asuransi lainnya.

Bagaimana cara mendaftarkan BPJS Kesehatan ?

Untuk pendaftaran BPJS Kesehatan ada 2 cara yaitu :
  1. Secara langsung atau kita datang ke kantor cabang BPJS terdekat
  2. Secara online untuk cara nya baca Panduan Lengkap Cara Daftar BPJS Kesehatan TERUPDATE
Baca juga : Mengatasi masalah Tidak bisa daftar BPJS online karena salah satu keluarga sudah terdaftar

Apakah BPJS Mandiri bisa di mutasi ke BPJS PBI ?


Bisa akan tetapi butuh proses pengajuan ke Dinas Sosial ( Dinsos ).

Bagaimana proses perpindahan atau mutasi BPJS Mandiri ke BPJS PBI ?

Untuk proses mutasi nya kita harus melengkapi persyaratan diantaranya :

  1. KK 
  2. Ktp Suami Istri ( Status pekerjaan harus buruh harian atau ibu rumah tangga )
  3. SKKM ( Surat Keterangan Keluarga Miskin) dari Desa.
Untuk lebih jelas nya baca Cara Mutasi BPJS Mandiri ke BPJS PBI terbaru 2019.

Apa perbedaan BPJS Mandiri dengan BPJS PBI ?


Sebenar nya dari segi pelayanan di Rumah Sakit tidak ada bedanya hanya jika Rawat inap dan kamar kelas 3 penuh BPJS PBI tidak bisa naik kelas rawat inap tetapi yang BPJS Mandiri bisa naik kelas rawat dengan bayar selisih.

Apakah BPJS Kesehatan bisa di cairkan ?


Tidak bisa untuk BPJS ketenagakerjaan baru bisa di cairkan

Jika telat bayar iuran apakah kena denda ?


Tidak kena denda akan tetapi jika sebelum 45 hari di pakai rawat inap itu akan kena denda biaya rawat inap sebesar 2.5 % dari hasil diagnosa penyakit yang biasanya di tentukan oleh pihak bpjs dengan acuan penyakitnya.

Apakah bayi dalam kandungan bisa di daftarkan BPJS ?

Mulai bulan Desember 2018 bayi dalam kandungan tidak bisa di daftarkan tetapi bisa didaftarkan setelah lahir jika bayi butuh perawatan akan di beri waktu selama 3 × 24 jam untuk pengurusan BPJS Bayi dan langsung bisa di pergunakan.

Bagaimana cara daftar BPJS untuk bayi yang baru lahir?

Siapkan persyaratan sebagai berikut :
  1. Fc BPJS orang tua
  2. Fc surat kelahiran bayi
  3. Ktp orangtua
  4. Surat keterangan rawat inap bayi 
Semua berkas di atas bawa ke kantor cabang BPJS untuk mendaftarkan bpjs bayi, proses selengkapnya baca Cara daftar bpjs bayi baru lahir  ( Artikel dalam proses pembuatan)


Untuk sementara hanya ini dulu tanya jawab tentang BPJS Kesehatan, Akan tetapi akan selalu di Update apabila ada perubahan ataupun pertanyaan yang perlu di jelaskan, maka jika sobat Blogger yang ingin bertanya ataupun koreksi dari keterangan di atas silahkan berkomentar.














Posting Komentar