Syarat dan Cara Pembuatan NPWP Lengkap
Daftar Isi
Jika Anda adalah warga negara Indonesia asli, apakah Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP? Yaps... NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ialahnomor yang diberikan pada orang yang Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang d gunakan sebagai tanda pengenal diri atau juga di sebut identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban dalam urusan perpajakan Indonesia.
Semua warga negara Indonesa wajb mempunyai NPWP, baik itu perorangan atau juga badan usaha. NPWP ini dijadikan sebuah sarana administrasi perpajakan serta acuan untuk membayar pajak yang merupakan keharusan, bukan hanya itu tapi juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, meminjam uang dan sebagainya.
Pada kesempatan kali ini saya akan fokus membahas tentang NPWP Pribadi, atau lebih jelasnya NPWP untuk perorangan/pribadi. Kartu NPWP Pribadi dapat dikatakan sama seperti KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang harus dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu dari dinas perpajakan.
Untuk mereka yang telah memenuhi Wajib Pajak namun tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan di kenakan sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Untuk Anda yang belum mempunya NPWP Pribadi, di bawah ini adalah syarat dan cara membuat NPWP pribadi yang perlu diketahui, terlebih Anda sendiri .
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru Menurut UU
Anda pribadi dinyatakan sebagai Wajib Pajak jika telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun penuh yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut peraturan. Ini tentunya berlaku bagi setiap orang baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga dan merupakan WNI. Tapi perlu Anda ketahui untuk wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta serta pisah penghasilan dengan suaminya maka tidak wajib memiliki NPWP.
Berikut merupakan penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru, hal ini mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016, di antaranya:
• Penghasilan Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
• Penghasilan Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
• Penghasilan Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
• Penghasilan Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah serta untuk keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan juga anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dari keluarga, maksimal 3o rang untuk setiap keluarga.
Untuk lebih jelasnya, kita ambil contoh penghasilan/gaji/pendapatan Anda sebulan ialah Rp4.500.000, dalam hal ini berdasarkan aturan PTKP, Anda dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pribadi atau SPT pajak jadi Anda tidak wajib memiliki NPWP.
Tapi apabila Anda telah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP diatas maka otomatis Anda tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mempunyai NPWP dan melaporkan pajak Anda setiap bulan.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Syarat Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, diantaranya :
- Fotokopi KTP Asli untuk Warga Negara Indonesia/WNI.
- Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP ) untuk Warga Negara Asing/WNA.
Syarat Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, di antaranya :
- Fotokopi KTP Asli untuk Warga Negara Indonesia/WNI
- Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP ) untuk Warga Negara Asing/WNA.
- Fotokopi dokumen perzinan kegiatan usaha yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang atau juga surat keterangan tempat kegiatan usaha dan juga pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa, bisa juga dengan lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
Wajib Pajak Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah, di antaranya :
- Fotokopi KTP Asli untuk Warga Negara Indonesia/WNI.
- Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP ) untuk Warga Negara Asing/WNA.
- Fotokopi Kartu NPWP suami asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami seorang WNA
- Serta fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan juga harta atau surat pernyataan menghendaki hak juga kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami dari istri.
Cara Membuat NPWP Pribadi Via Online
Untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi itu mudah, kok. Bahkan terbaru Direktorat Jenderal Pajak sudah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet. Bagaimana caranya ? Simak caranya sebagai berkut :
Pertama Anda kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak resmi. Selanjutnya Anda pilih menu sistem e-Registration.
Di sana Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik daftar atau registrasi. Anda wajb mengsi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti halnya nama, alamat email, password, dan yang lainnya.
Lakukan Aktivasi Akun
Untuk mengaktivasi akun Anda langkahnya yaitu Anda buka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, lalu buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Selanjutanya Anda ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
Isi Formulir Pendaftaran
Apabila Anda sudah dalam proses aktivasi dan berhasil dilakukan, kemudian Anda harus login ke sistem e-Registration, yaitu dengan memasukkan email serta password akun yang Anda gunakan. Jika Anda telah login, selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Disana silakan Anda isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia yah. Apabila data yang Anda isi benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Kirim Formulir Pendaftaran
Jika semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap dan di rasa sudah benra, Anda pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar resminya.
Cetak atau Print
Kemudian Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, di antaranya:
- Print Formulir Registrasi Wajib Pajak
- PrintSurat Keterangan Terdaftar Sementara
Anda harus menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Sesudah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, Anda dapat menandatangani, lalu satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
Lalu Anda dapat mengirm Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Apabila berkas sudah siap dan lengkap, maka Anda harus mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak, ingat Anda harus menantangai Surat Keterangan Terdaftar Sementara beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak setempatsebagai Wajib Pajak terdaftar. File atau berkas ini dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat yah. Ingat pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari sesudah formulir terkirim secara elektronik.
Apabila Anda tidak ingin repot dan susah menyerahkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP setempat, maka Anda dapat memindai atau scan dokumen Anda, selanjutanya Anda unggah dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi yang Anda kunjungi.
Posting Komentar