Begini Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2019
Daftar Isi
Selamat malam, saya sengaja tulis di blog mengenai Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi, yang di latar belakangi oleh pengalaman pribadi saya menjadi seorang blogger. Ini hanya sekedar sharing aja yah, menjadi seorang blogger itu tentunya akan ada job menulis dari brand atau perusahaan tertentu khsusnya di Indonesia. Dan dar hal itu mereka terkadang meminta nomor NPWP sebagai syarat untuk melakukan pembayaran atas jasa yang sudah kita berikan dari kita. Yah mau gak mau dech sebagai blogger harus mempunyai NPWP yah.
Sebenarnya sihmempunyai NPWP untuk seorang blogger atau kita sebut saja seorang freelancer yang pekerjaannya tidak tetap tidak ada masalah. Tetapi masalah lain muncul saatkita harus melakukan pelaporan SPT Tahunan ke Negara. Menurut pengalaman sih ini lumayan bingung, sebab fee yang kita terima yang dipotong pajak itu enggak seberapa kan. Maksudnya saya disini, dari sekian job online yang telah kita terima, sebagian besar memanglah tidak perlu melampirkan NPWP, hanya sebagian kecil saja yah. So, yang pasti dari sebagian kecil ini yang harus kita laporkan.
Dalam pengalaman pribadi saya sebenarnya kalau membuat SPT Tahunan Pribadi untuk seorang freelancer itu ternyata tidak perlu ribet kok. Dari sekian banyak artikel yang saya baca di internet beberapa langkah yang perlu diperhatikan untuk membuat SPT tahunan pribadi, di antaranya :
Baca juga : Apakah Wajib Membayar Pajak untuk Mereka yang Menerima Gaji di Bawah UMR ?
So, sebenarnya apa sih SPT? Kesimpulannya kita yang sudah punya NPWP atau lengkapnya Nomor Pokok Wajib Pajak harus melaporkan total pendapatan kotor dan pajak yang sudah dibayarkan kepada negara. Untuk cara daftarnya sih sekarang lebih mudah, sebab dapat di lakukan secara online. Dalam hal ini Anda dapat melalui sistem DJP Online atau aplikasi online tertentu yang dikeluarkan oleh mitra resmi DJP yah. Dari sini Anda tinggal pilih saja, mana situs yang akan Anda gunakan untuk mendaftar.
Ini ialah formulir yang kita dapat peroleh dari si pemberi kerja yah. Dalam hal ini Anda harus minta formulir ini dulu yah ke pemberi kerja tersebut. Nah, data dari formulir itulah yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-filling pada situs DJP Online atau juga aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP lainnya yah.
EFIN ini ialah nomor identifikassi wajib pajak yang di peroleh dari DJP untuk melakukan e-filling atau lapor pajak online yah. Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN? Caranya mudah kok, Anda hanya perlu mendatangi kantor pelayanana pajak atau yang sering dikenal dengan istilah kantor KPP. Selanjutnya Anda tinggal pergi aja ke KPP terdekat dengan membawa NPWP yah. Di sana Anda akan diberi formulir aktivasi EFIN oleh sang petugasnya.
Ingat data ini harus Anda siapkan untuk yang mempunyai penghasilan lain di luar dari pekerjaan tetap Anda. Dan juga Jika Anda ada utang/kewajiban dan harta-harta lainnya disiapkan juga datanya supayasaat mengisi SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Jika semua syarat yang saya tulis diatas sudah lengkap, maka saatnya membuat dan mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online. Jika pengisian SPT Online ini dapat dilakukan melalui situs DJP Online atau juga aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi dari DJP. Sesudah sebelumnya Anda telah membuat akun pada situs atau aplikasi tersebut maka sekarang saatnya mengisi SPT Tahunan Onlinenya yah.
Dari pengalaman saya sih, seperti itulah gambaran umum cara membuat SPT Tahunan Pribadi. Jika Anda mengaku sebagai warga negara yang baik, tentunya Anda harus mendukung dan melakukan pelaporan SPT tahunan tepat waktu yah!
Jika kita mau berfikir secara luas, sebenarnya membuat SPT Tahunan ini bukan hal yang sulit kok. Di samping itu, untuk membuat SPT ini kita tentu membutuhkan NPWP kan. Yaps... NPWP ini ada banyak manfaatnya untuk kita selaku blogger atau orang yang bergelut di dunia online.
Untuk Anda yang menjalankan jasa dalam bidang online, biasanya akan di minta NPWP dari calon klien kan, disana ini sangat tampak jelas bagaimana manfaat dari NPWP. Bahkan yang terbaru yah, untuk pemain adsen kita di haruskan untuk memasukkan nomer NPWP. Dari sini Anda harus yah mempunyai NPWP, dan jika sudah mempunya NPWP jangan sampa lupa untuk lapor SPT tahunan yah. Sebab jika Anda telat atau bahkan tidak lapor tepat waktu, maka Anda akan di kenakan sanksi.
Sebenarnya sihmempunyai NPWP untuk seorang blogger atau kita sebut saja seorang freelancer yang pekerjaannya tidak tetap tidak ada masalah. Tetapi masalah lain muncul saatkita harus melakukan pelaporan SPT Tahunan ke Negara. Menurut pengalaman sih ini lumayan bingung, sebab fee yang kita terima yang dipotong pajak itu enggak seberapa kan. Maksudnya saya disini, dari sekian job online yang telah kita terima, sebagian besar memanglah tidak perlu melampirkan NPWP, hanya sebagian kecil saja yah. So, yang pasti dari sebagian kecil ini yang harus kita laporkan.
Dalam pengalaman pribadi saya sebenarnya kalau membuat SPT Tahunan Pribadi untuk seorang freelancer itu ternyata tidak perlu ribet kok. Dari sekian banyak artikel yang saya baca di internet beberapa langkah yang perlu diperhatikan untuk membuat SPT tahunan pribadi, di antaranya :
Baca juga : Apakah Wajib Membayar Pajak untuk Mereka yang Menerima Gaji di Bawah UMR ?
Anda harus Membuat Akun pada Sistem/Aplikasi online
Sebagai warga negara yang baik dan telah berstatus wajib pajak orang pribadi, entah itu yang bekerja sebagai pegawai ataupun mempunyai bisnis maupun pekerja bebas atau freelancer sekarang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.So, sebenarnya apa sih SPT? Kesimpulannya kita yang sudah punya NPWP atau lengkapnya Nomor Pokok Wajib Pajak harus melaporkan total pendapatan kotor dan pajak yang sudah dibayarkan kepada negara. Untuk cara daftarnya sih sekarang lebih mudah, sebab dapat di lakukan secara online. Dalam hal ini Anda dapat melalui sistem DJP Online atau aplikasi online tertentu yang dikeluarkan oleh mitra resmi DJP yah. Dari sini Anda tinggal pilih saja, mana situs yang akan Anda gunakan untuk mendaftar.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat SPT Pribadi
Untuk membuat SPT tahunan tentu kita membutuhkan beberapa dokumen untuk proses pembuatannya. So, mengenai beberapa dokumen tersebut yang harus Anda siapakan ialah sebagai berikut :- Formulir 1721 A1 atau A2
Ini ialah formulir yang kita dapat peroleh dari si pemberi kerja yah. Dalam hal ini Anda harus minta formulir ini dulu yah ke pemberi kerja tersebut. Nah, data dari formulir itulah yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-filling pada situs DJP Online atau juga aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP lainnya yah.
- Electronic Filling Identification Number atau EFIN
EFIN ini ialah nomor identifikassi wajib pajak yang di peroleh dari DJP untuk melakukan e-filling atau lapor pajak online yah. Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN? Caranya mudah kok, Anda hanya perlu mendatangi kantor pelayanana pajak atau yang sering dikenal dengan istilah kantor KPP. Selanjutnya Anda tinggal pergi aja ke KPP terdekat dengan membawa NPWP yah. Di sana Anda akan diberi formulir aktivasi EFIN oleh sang petugasnya.
- Data Penghasilan Lainnya
Ingat data ini harus Anda siapkan untuk yang mempunyai penghasilan lain di luar dari pekerjaan tetap Anda. Dan juga Jika Anda ada utang/kewajiban dan harta-harta lainnya disiapkan juga datanya supayasaat mengisi SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
- Mengisi SPT Tahunan secara Online
Jika semua syarat yang saya tulis diatas sudah lengkap, maka saatnya membuat dan mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online. Jika pengisian SPT Online ini dapat dilakukan melalui situs DJP Online atau juga aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi dari DJP. Sesudah sebelumnya Anda telah membuat akun pada situs atau aplikasi tersebut maka sekarang saatnya mengisi SPT Tahunan Onlinenya yah.
Langkah Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Jika Anda memang sudah sangat siap untuk membuat SPT tahunan ini, maka saatnya untuk mengisi SPT Pribadi melalui situs DJP Online. Mengenai langkahnya sih Anda dapat melakukan beberapa hal di bawah ini :• Pertama Anda login dengan memasukkan nomor NPWP dan EFIN seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya yah.
• KemudianAnda harus mengisi formulir SPT. Di sana terdapat dua jenis formulir yakniFormulir 1770 S untuk Anda yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun serta Formulir 1770 SS untuk pegawai yang mempunyai gaji di bawah Rp 60 juta per tahunnya.
• Untuk Anda pekerja bebass atau freelancer ataupun yang mempunyai usaha lain akan ada pilihan untuk upload SPT. Perlu Anda ketahui, pekerja bebas ialah pekerja yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh perusahaan tertentu, artinya dia bebas mau bekerja dimana dan kapan saja..
• Di sana Anda harus mengisi semua formulir yang ada dalam sistem e-filling. Ingat, biasanya akan ada kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT yang akan dikirim melalui SMS atau email yang telah Anda kaitkan.
• Langkah selanjutnya Anda isi kode verifikasi yang diperoleh, kirimkan SPT secara online tersebut.
• Selanjutnya, menurut pengalaman saya akan ada notifikasi status e-SPT serat bukti Penerimaan Elektronik yang akan diberikan melalui email atau SMS.
• Baiasanya akan muncul banyak tayangan formulir yang rada membingungkan untuk Anda yang mungkin baru pertama kali membuatya. Namun Anda jangan khawatr yah, DJP sudah memberikan tool Wizard untuk Anda yang memang belum paham cara pengisian form SPT.
Dari pengalaman saya sih, seperti itulah gambaran umum cara membuat SPT Tahunan Pribadi. Jika Anda mengaku sebagai warga negara yang baik, tentunya Anda harus mendukung dan melakukan pelaporan SPT tahunan tepat waktu yah!
Jika kita mau berfikir secara luas, sebenarnya membuat SPT Tahunan ini bukan hal yang sulit kok. Di samping itu, untuk membuat SPT ini kita tentu membutuhkan NPWP kan. Yaps... NPWP ini ada banyak manfaatnya untuk kita selaku blogger atau orang yang bergelut di dunia online.
Untuk Anda yang menjalankan jasa dalam bidang online, biasanya akan di minta NPWP dari calon klien kan, disana ini sangat tampak jelas bagaimana manfaat dari NPWP. Bahkan yang terbaru yah, untuk pemain adsen kita di haruskan untuk memasukkan nomer NPWP. Dari sini Anda harus yah mempunyai NPWP, dan jika sudah mempunya NPWP jangan sampa lupa untuk lapor SPT tahunan yah. Sebab jika Anda telat atau bahkan tidak lapor tepat waktu, maka Anda akan di kenakan sanksi.
Posting Komentar