Apakah Wajib Membayar Pajak untuk Mereka yang Menerima Gaji di Bawah UMR ?
Daftar Isi
Hal
ini tentu sangat menarik untuk kita bahas, menurut data hingga 11 April 2018
terbisa 10juta Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT orang pribadi. Dari
data ini membuktikan rasio kepatuhan Wajib Pajak meningkat sebesar 59% pada
tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu.
Ketentuan Besaran PTKP
Setiap Orang
Menurut
saya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah berhasil
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dengan mengubah system penerapan Penbisaan Tidak
Kena Pajak (PTKP). Yaps...System PTKP bisa dihitung sesuai dengan Upah Minimum
Regional (UMR) pada setiap orang.
Baca juga : Cara Daftar NPWP Perusahaan Melalui Online UPDATE
Baca juga : Cara Daftar NPWP Perusahaan Melalui Online UPDATE
Hal
ini tentu merupakan bukti bahwa PTKP secara zonasi dinilai lebih tepat sasaran
dan telah mampu mempengaruhi penerimaan pajak ataupun pada perekonomian secara
luas dan menyeluruh. Sehingga hal ini bisa menghindari penurunan penerimaan
pajak di beberapa daerah yang UMP-nya rendah.
Pajak
juga sangat erat hubungannya dengan PTKP. Sebenarnya apa itu PTKP ? Yapzz...PTKP
atau Penghasilan Tidak Kena Pajak ialah penghasilan sampai jumlah tertentu yang
tidak terkena pajak (non-taxable income) sebab ini di pakai oleh Wajib Pajak
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya supaya bisa bekerja untuk menbisakan
penghasilan yang akan menjadi objek pajak.
PTKP
atau Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan dengan memperhitungkan harga
kebutuhan pokok, bisa juga disesuaikan oleh Menteri Keuangan dengan
pertimbangan DPR. Dalam arti lainnya, Upah Minumum Regional (UMR) bisa
dijadikan salah satu rujukan dalam menyusun PTKP.
Baca juga : Begini Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2019
Baca juga : Begini Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2019
Ketentuan Besaran PTKP
Setiap Orang
Nominal
Penghasilan Tidak Kena Pajak sekarang berada pada angka Rp 4,5 juta. Hal ini
memang sesuai dengan Pasal 7 UU PPh dan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai
perkembangan dan kondisi ekonomi. Pihak pemerintah telah menetapkan kenaikan
PTKP WP Orang Pribadi menjadi Rp 54 juta per tahun atau dengan nominalRp 4,5
juta per bulan dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulannya
yah. Terjadinya kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli rumah
tangga di seluruh negeri sehingga mendorong konsumsi dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nya.
Beberapa
hal lain dari kenaikan ini, DJP juga telah mengatur tambahan WP Kawin sebesar
Rp 4.5 juta per tahunnya, tambahan untuk istri yang penghasilannya telah
digabung dengan suami sebesar Rp 54 juta per tahunya dan tambahan untuk setiap
tanggungan lain sebesar Rp 4,5 juta dalam satu tahun.
Ingat
apabila Anda sebagai Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) atau UMR yakni Rp 4,5 juta per bulan, maka dengan Anda
mempunyai NPWP, Anda tidak perlu membayar pajak dan juga mengikuti program
pengampunan pajak atau tax amnesty yah.
Jumlah
yang Anda terima di bawah UMR karyawan di Indonesia sangat jelas. Ini berarti
jumlah gaji yang masih lebih rendah dari batasan PTKP Rp 4,5 juta per bulan
untuk WPOP untuk mereka yang berstatus tidak menikah dan tidak mempunyai
tanggungan. Nah, jika jumlah penghasilan Anda selama satu tahun pajak belum
melebihi batasan PTKP, maka dar itu Anda sebagai pemegang NPWP harus
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi
setiap tahunnya.
Arikel
ini saya buat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Jangan
khawatir sebab data yang saya masukkan adalah hasil dari survei yang telah saya
ambil dari pihak perpajakan Indonesia.
Posting Komentar